Tak Cukup Bukti, Polda Banten Tolak Laporan Rozy Zay Hakiki Terhadap Mantan Istri Norma Rismala

- Jumat, 6 Januari 2023 | 09:43 WIB
Kurang alat bukti, Polda Banten Minta Rozy Zay Hakiki buat laporan tertulis terkait pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri Norma Rismala (Polda Banten Rozy Zay Hakiki Norma Rismala)
Kurang alat bukti, Polda Banten Minta Rozy Zay Hakiki buat laporan tertulis terkait pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri Norma Rismala (Polda Banten Rozy Zay Hakiki Norma Rismala)

TELEGRAFNESIA.COM – Polda Banten mengembalikan laporan Rozy Zay Hakiki terhadap mantan istrinya Norma Rismala dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Rozy Zay Hakiki resmi melaporkan mantan istri Norma Rismala pada Kamis pecan lalu di Polda Banten.

Dalam laporan ke Polda Banten itu Rozy Zay Hakiki menuding Norma Rismala melakukan pencemaran nama baik yang dituangkan dalam surat gugatan ke Pengadilan Agama Serang.

Baca Juga: Apakah Pertanda Masa Depan? Berikut arti mimpi Seputar Istana Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: 5 weton yang banyak mengalami cobaan dalam hidupnya tetapi banyak rezeki

Rozy Zay Hakiki membantah apa yang dituliskan dalam surat gugatan cerai tersebut, bahwa dirinya di arak, digelandang oleh warga setelah melakukan pengerebekan.

Menurut Rozy meskipun ditanyakan kepada RT dan warga tidak ada saya diarak “Semua salah itu, disurat pengadilan saya itu diarak, kalau ngak percaya tanyakan ke pak RT sama warga.” Ucap Rozy.

Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten menyatakan pelaporan saudarah RZ tidak cukup bukti. Sehingga disarankan agar membuat laporan tertulis.

Baca Juga: Rozy Zay Hakiki Ungkap Fakta mengejutkan Tentang Norma Rismala, Katanya Cinta Kenapa Minta Uang Ratusan Juta!!

“Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Sober Ditreskrimsus Polda Banten.” Kata Shinto.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten bahwa RZ datang ke SPKT Kamis 29 Desember 2022 berkonsultasi membuat laporan polisi dugaan tindak pidana ITE. Namun tersebut tidak cukup bukti. (**)

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Terkini

X