Jomlo Itu Berat, Gaji 5 Juta Kena Pajak Bila Anda Jomlo, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

- Selasa, 3 Januari 2023 | 12:04 WIB
Jadi seorang singel atau jomlo itu rupanya berat. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani seorang yang jomlo dikenakan pajak (Menteri Keuangan Sri Mulyani pajak)
Jadi seorang singel atau jomlo itu rupanya berat. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani seorang yang jomlo dikenakan pajak (Menteri Keuangan Sri Mulyani pajak)

TELEGRAFNESIA.COM – Asumsi gaji 5 juta kena pajak rupanya salah alias kurang tepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara.

Sejumlah media ramai ramai mengangkat berita dengan judul gaji 5 juta kena pajak. Pengamat ekonomi dan juga mantan Direktur pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani mengatakan hal tersebut salah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan pajak PPh gaji 5 juta tidak berubah. Bantahan Menkeu RI itu disampaikanya lewat akun media social.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Pemberitaan Gaji 5 Juta Kena Pajak, Begini Penjelasan Dan Hitungan Kena Pajak

Menurut Sri Mulyani Judul berita gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget. Bahkan katanya pemberitaan tentang peraturan pemerintah mengenai pajak penghasilan membuat netizen heboh.

“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.” Ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, bila seorang pekerja atau karyawan masih berstatus single atau jombol dan belum memiliki tanggungan tetap dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 pertahun.

Baca Juga: Tutupi Dosa Hubungan Zina, Mantan Suami Norma Rismala Rencana Nikahi Ibu Mertua

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.” Terangnya.

Berbeda dengan karyawan yang sudah memiliki tanggungan dengan besar gaji 5 juta tidak dikenakan pajak “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.” Jelasnya.

Bahkan Menteri Keuangan itu setuju dengan pendapat netizen bahwa yang harus dikenakan pajak ada orang kaya dan pejabat.

Baca Juga: Buruan Login sscasn.bkn.go.id Sebelum Ditutup PPPK 2022 Formasi SMA Sederajat Berakhir Januari 2023

“SETUJU DAN BETUL BANGET! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun! Besar ya.” Ucap Menkeu.

Bahkan menurut Sri Mulyani tidak hanya karyawan atau pekerja yang memiliki tanggung yang bebas pajak, tetapi usaha kecil dengan pendapatan dibawah 500 pertahun dibebaskan dari pajak.

Halaman:

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Terkini

X