TELEGRAFNESIA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah sejumlah pemberitaan terkait gaji 5 juta kena pajak.
Menurut Sri Mulyani, aturan tentang gaji 5 juta kena pajak bukan seperti yang diberitakan, alias salah banget.
Dihalaman akun media sosialnya, Mantan Direktur Pelakasana Bank Dunia Sri Mulyani menjelaskan terkait aturan PPh gaji 5 juta kena pajak.
Baca Juga: Tutupi Dosa Hubungan Zina, Mantan Suami Norma Rismala Rencana Nikahi Ibu Mertua
Menurutnya gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget. Bahkan menurutnya untuk gaji 5 juta itu tidak ada perubahan aturan pajak.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.” Tulis Sri Mulyani.
Adapun untuk karyawan atau pekerja yang sudah memiliki tanggung atau sudah menikah dengan gaji 5 juta tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Masya Allah, Geger!! Mekkah Arab Saudi Dilanda Hujan Salju, Jamaah Umroh Nampak Kedinginan
“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.” Ujar Sri Mulyani.
Bahkan kata Sri Mulyani, banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Dirinya sangat setuju dengan komentar netizen tersebut.
“SETUJU DAN BETUL BANGET! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun! Besar ya.
Adil bukan? Tulis Menteri Keuangan.
Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun - BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22%. Adil bukan? Ujarnya.
Bahkan kata perempuan yang mengawali karirnya sebagai pengamat ekonomi ini mengatakan tujuan dari pelaksanaan pajak untuk mewujudkan azas keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.