TELEGRAFNESIA.COM - Poligami atau beristri lebih dari satu rupanya tidak hanya dibolehkan dalam agama, namun Pemerintah memberikan ruang, terutama bagi PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya dibolehkan melangsungkan Poligami atau beristri lebih dari satu. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Beristri lebih dari satu atau Poligami kadang menjadi hal tabu dilingkungan masyarakat maupun lingkungan pemerintahan. Hal ini dapat memicu terjadinya hubungan gelap.
Meskipun PNS dibolehkan melakukan Poligami, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Postingan Lee Seung Gi di Instagram Lenyap Tak Bersisa Satu pun, Penggemar Cemas dan Bertanya-tanya
Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi pegawai negeri sipil syarat utama bagi pegawai negeri sipil yang ingin beristri lebih dari satu wajib untuk dipenuhi.
Pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 juga ditegaskan bagi pegawai negeri sipil pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin lebih dahulu dari pejabat dan tidak diizinkan menikah atau menambah istri yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil.
Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai negeri sipil perempuan yang ingin menjadi istri bagi laki laki yang bukan dari kalangan pegawai negeri sipil, wajib mendapatkan izin dari pejabat diatasnya.
Sementara itu menurut Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi, terdapat sejumlah syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh PNS pria yang hendak melakukan Poligami.
Baca Juga: Honda Scoopy Kamboja Skuter Matic Legendaris dengan Tampilan Baru yang Menggoda
"Selama dalam agamnya dibolehkan dan wajib memperoleh izin dari pejabat. Ada juga syarat alternatif dimana istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Istri mendapatkan penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan keterangan dokter." ungkap Yuyud dikutip dari website resmi BKN.
Disamping syarat alternatif itu ada juga syarat kumulatif dimana harus mendapatkan persetujuan dari istri sah pegawai negeri sipil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai, dan pegawai negeri sipil laki laki ini memiliki penghasilan yang cukup dan harus membuat surat tertulis bahwa PNS laki laki ini akan berlaku adil." ujarnya. (**)