TELEGRAFNESIA.COM - Sidang kode etik tersangka Teddy Minahasa telah selesai dilaksanakan oleh Polri pada hari Selasa 30 Mei 2023
Hasil dari sidang kode etik tersebut adalah Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat
Dalam sidang kode etik tersebut Teddy Minahasa terbukti bersalah dan telah melanggar etik dari Polri
Baca Juga: Skandal Video Panas Mirip Rebecca Klopper, Sang Mantan Pacar Rizky Pahlevi, Dibawa ke Jalur Hukum
"Sakso etik adalah pelaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
"Untuk sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri"lanjutnya
Menurut Ramadhan Teddy memerintahkan untuk anak buahnya yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas
Kemudian sabu tersebut dijual kepada wanita yang bernama Linda Pujiastuti
Teddy sendiri telah mengadatkan vonis hukuman penjara seumur hidup karena kasus narkona tersebut
Namun tidak terima dengna hukuman yang diberikan Teddy Minahasa pun mengajukan banding untuk vonis tersebut.(**)
Artikel Terkait
Yamaha Grande 125 Hybrid 2023, Menguak Elegansi Skuter Matic Retro Modern yang Sangar dan Mewah
Pecah! Lesti Kejora dan Ahmad Dhani Tampil Sepanggung Meriahkan Acara Ulang Tahun dengan Penampilan Epic
Suami Enzy Storia, Molen Kasetra Joget Melambai, Warganet : Geraknya Bikin Curiga!
Cek Fakta! Inilah Alasan Dibalik Video Viral Sule yang Menikah dengan Ucie Sucita
Fakta Mengejutkan di Balik Video Panas 47 Detik, Rebecca Klopper Diancam dan Diperas Hingga Puluhan Juta?
Skandal Video Panas Mirip Rebecca Klopper, Sang Mantan Pacar Rizky Pahlevi, Dibawa ke Jalur Hukum