TELEGRAFNESIA.COM - Kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada anak AG saat ini telah naik ke tahap penyidikan
Sebelumnya setelah tiga kali pihak AG membuat laporan kepada Mario Dandy Satriyo akhirnya di terima oleh penyidik
Bahkan Mario Dandy Satriyo terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus pencabulan kepada sang kekasih AG yang masih dibawah umur tersebut
"Untuk ancaman pidana pada pasal ini paling lama adalah 15 tahun dan paling cepat 5 tahun dengan denda Rp5 miliar" ujar Kombes Hengki Haryadi Dirkrimum Polda Metri Jaya
Dari gelar perkara yang telah dilakukan pada hari jumat 26 Mei 2023 akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke Penyidikan
Hal tersebut lantara setelah dilakukan gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana terkait laporan tersebut
Baca Juga: Infinix Zero 5G 2023 Smartphone Terbaru dengan Layar Besar dan Performa Mumpuni
Dan setelah itu polisi akan mulai untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi sebelum penetapan sebagai tersangka
"Untuk langkah selanjutkan akan dilakuakan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia"
"Selain itu akan melakuakan tindakan tindakan hukum untuk persesuaian dengan alat bukti sebelum tersangka ditetapkan" ujar Kombes Hengki Haeyadi
Sebagai korban anak AG juga akan ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait kasus pencabulan tersebut
Sebelumnya kuasa hukum AG telah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi terkait tindak pidana pencabulan
Artikel Terkait
Pernah Terjerat Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Mendukung Dan Berikan Support Untuk Rebecca Klopper!!
Smartphone Realme 11 Pro 5G Menembus Batas dengan Keindahan Kamera Super Canggih
Smartphone LG V60 5G Menghadirkan Keunikan dengan Layar Luas dan Kamera Inovatif
Infinix Zero 5G 2023 Smartphone Terbaru dengan Layar Besar dan Performa Mumpuni
Mantan Pacar Rebecca Klopper Sering Mengancam, Dipanggil Polisi Karena Video Syur 47 Detik
Siap Siap War Tiket, Timnas Argentina Umumkan Lionel Messi Ikut Dalam Laga FIFA Matchday Di Indonesia!!