TELEGRAFNESIA.COM - Mario Dandy Satriyo sebelumnya telah dilaporkan oleh kekasihnya AG ke Polisi dengan dugaan pencabulan
Laporan dugaan pencabulan pihak AG kepada Mario Dandy Satriyo telah dua kali di tolak oleh penyidik dan setelah ketiga kalinya akhirnya laporan tersebut diterima
Polda Metro Jaya pun telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG dalam tahap penyidikan
Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan bukti bukti awal terkait tindak pidana dari kasus tersebut
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi hal tersebut diputuskan setelah sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat kemarin
"dalam proses penyelidikan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan telah dilakukan gelar perkara. penyidik juga telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan"" ujarnya
Bahkan menurut penyidik dalam kasus tersebut mereka telah menemukan adanya dugaan tidak pidana terkait persetubuhan atau pencabulan kepada anak yang masih dibawah umur
Hal tersebut berdasarkan pasal 76D juncton pasal 81 dan pasal 76E juncton pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 twntang perlindungan anak
Dan terkait hal tersebut Mario Dandy Satriyo terancam dengan pidana 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 Miliar
Baca Juga: Terungkap!! Rebecca Klopper Pernah Diperas Dan Dapat Ancaman Akan Disebar Video Syur Pada Tahun 2022
Mendapatkan banyak pasal, setelah jadi tersangka penganiayaan dan dilaporkan oleh AG dalam kasus dugaan pencabulan hukuman dari Mario Dandy Satriyo semakin bertambah
Berkas untuk kasus penganiayaan dari Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah lengkap atau P21 sehingga keduanya bisa segera melaksanakan persidangan
Artikel Terkait
Nabila dan Paul Syuting Lapor Pak?
Terungkap!! Rebecca Klopper Pernah Diperas Dan Dapat Ancaman Akan Disebar Video Syur Pada Tahun 2022
Salut, Fadly Faisal Tetap Dampingi Dan Disamping Kekasihnya Rebecca Klopper Setelah Terkena Skandal Video Syur
Tiga Bulan Di Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jaksel
Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23, Erick Thohir Minta Tidak Sia Siakan Kesempatan Agar Bisa Menang