• Sabtu, 30 September 2023

Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo Terhadap Kekasihnya AG Telah Masuk Tahap Penyidikan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:00 WIB
Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG kepada Mario Dandy Satriyo telah dinaikkan pada tahap penyidikan (Mario Dandy Satriyo AG (sumber foto instagram.com))
Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG kepada Mario Dandy Satriyo telah dinaikkan pada tahap penyidikan (Mario Dandy Satriyo AG (sumber foto instagram.com))

TELEGRAFNESIA.COM - Mario Dandy Satriyo sebelumnya telah dilaporkan oleh kekasihnya AG ke Polisi dengan dugaan pencabulan

Laporan dugaan pencabulan pihak AG kepada Mario Dandy Satriyo telah dua kali di tolak oleh penyidik dan setelah ketiga kalinya akhirnya laporan tersebut diterima

Polda Metro Jaya pun telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG dalam tahap penyidikan

Baca Juga: Tiga Bulan Di Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan bukti bukti awal terkait tindak pidana dari kasus tersebut

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi hal tersebut diputuskan setelah sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat kemarin

"dalam proses penyelidikan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan telah dilakukan gelar perkara. penyidik juga telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan"" ujarnya

Baca Juga: Salut, Fadly Faisal Tetap Dampingi Dan Disamping Kekasihnya Rebecca Klopper Setelah Terkena Skandal Video Syur

Bahkan menurut penyidik dalam kasus tersebut mereka telah menemukan adanya dugaan tidak pidana terkait persetubuhan atau pencabulan kepada anak yang masih dibawah umur

Hal tersebut berdasarkan pasal 76D juncton pasal 81 dan pasal 76E juncton pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 twntang perlindungan anak

Dan terkait hal tersebut Mario Dandy Satriyo terancam dengan pidana 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 Miliar

Baca Juga: Terungkap!! Rebecca Klopper Pernah Diperas Dan Dapat Ancaman Akan Disebar Video Syur Pada Tahun 2022

Mendapatkan banyak pasal, setelah jadi tersangka penganiayaan dan dilaporkan oleh AG dalam kasus dugaan pencabulan hukuman dari Mario Dandy Satriyo semakin bertambah

Berkas untuk kasus penganiayaan dari Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah lengkap atau P21 sehingga keduanya bisa segera melaksanakan persidangan

Halaman:

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X