• Sabtu, 30 September 2023

Terungkap, Inilah Peran Dari AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Kasus Gudang Solar Ilegal Yang Menjeratnya!!

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:00 WIB
inilah peran AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang solar ilegal (AKBP Achiruddin Hasibuan gudang solar ilegal (sumber foto instagram.com))
inilah peran AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang solar ilegal (AKBP Achiruddin Hasibuan gudang solar ilegal (sumber foto instagram.com))

TELEGRAFNESIA.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan didekat rumahnya

Gudang solar ilegal ditemukan oleh penyidik saat melakukan pengeledahan dikediaman AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya

Tidak hanya AKBP Achiruddin Hasibuan polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang lain dalam kasus gudang sola ilegal tersebut

Baca Juga: Salut, Fadly Faisal Tetap Dampingi Dan Disamping Kekasihnya Rebecca Klopper Setelah Terkena Skandal Video Syur

Diantaranya adalah Dirut PT Almira Nusa Raya yaitu Edy dan Parlin yang merupakan petugas lapangan

"terkait gudang solar ilegal tiga orang telah dijadikan sebagai tersangka, dua berasal dari PT Almira yaitu Edy yang menjadi Direktur Utamanya dan Parlin yang bertugas dilapangan"

"dan satu tersangka lagi adalah AH" ujar Kombes Teddy Marbun Dirreskrimsus Polda Sumut

Baca Juga: Menggebrak Pasar dengan Kehadiran Xiaomi POCO M5, Smartphone Tangguh dengan Harga Terjangkau

Setelah melakukan penyidikan terkait gudang solar ilegal tersebut Polisi pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan

Polisi pun masih mencari tau kemana solar solar tersebut dijual setelah dtambun digudang tersebut

Polisi menyebut jika peran AKBP Achiruddin Hasibuan dalam gudang solar ilegal tersebut adalah membantu aktivitas aktivitas ilegal yang ada didalam gudang tersebut

Baca Juga: Terungkap!! Rebecca Klopper Pernah Diperas Dan Dapat Ancaman Akan Disebar Video Syur Pada Tahun 2022

"jadi pernah AH ini ikut membantu segala kegiatan ilegal tersebut dan disangkakan dengan pasal 53 dan pasal 55" ujarnya

Achiruddin pun disebut telah bekingi atau jadi pengawas di Gudang Solar tersebut sejak tahun 2018 hingga 2023 dan mendapatkan upah sebesar 7,5 juta perbulan.

Halaman:

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X