• Sabtu, 30 September 2023

Tiga Bulan Di Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jaksel

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:00 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Mario Dandy Satriyo Shane Lukas (sumber foto instagram.com))
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Mario Dandy Satriyo Shane Lukas (sumber foto instagram.com))

TELEGRAFNESIA.COM - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari jumat 26 Mei 2023

Sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan di Polda Metro Jaya guna kepetingan untuk proses penyidikan

Dan setelah Kejaksaan menyatakan jika berkas penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21 mereka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Baca Juga: Nabila dan Paul Syuting Lapor Pak?

Pihak David pun berharap jika nanti sidang terkait kasus penganiayaan Mario dan Shane akan berlangsung secara transparan dan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia

"kami sangan berharap jika seluruh pembuktian pasal yang disangkakan untuk para pelaku dibuktikan dengan profer dan transparan nanti pada persidangan" ujar Kuasa Hukum David Melissa

Setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkapi, Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan juga pasal perlindungan anak karena korbannya yaitu David Ozora masih 17 tahun

Baca Juga: Thoriq Halilintar Dalam Perjalanan Pemulihan, Sakit Apa?

yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal kedua pasal 76 juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 JUHP

Sementara untuk Shane juga mendapatkan jeratan pasal yang berat namun masih lebih berat pasal untuk Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku utama

sebelumnya kekasih dari Mario yaitu AG telah menjalani persidangannya dan diberikan vonis hukuman 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut

Baca Juga: Terbukti Ucapan Citra Kirana Ternyata Sempat Tak Setuju Natasha Rizky Nikah sama Desta, Karena?

AG terbukti bersalah dan ikut dalam penganiayaan berencana yang dilakukan kekasihnya dan Shane Lukas tersebut

Setelah mengkrak selama tiga bulan, kini persidangan untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera dilaksanakan setelah sebelumnya berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.(**)

Halaman:

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X