Pejabat Dilarang Masyarakat di Bolehkan Bukber, Benarkah Presiden Jokowi Dan Kemenkes Berbeda Pandapat!!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 21:51 WIB
Jokowi larang pejabat dan pegawai pemerintahan untuk bukber, Kemenkes perbolehkan masyarakat buka puasa bersama (Jokowi Kemenkes (sumber foto doc. Tangkapan layar))
Jokowi larang pejabat dan pegawai pemerintahan untuk bukber, Kemenkes perbolehkan masyarakat buka puasa bersama (Jokowi Kemenkes (sumber foto doc. Tangkapan layar))

TELEGRAFNESIA.COM - Disaat Presiden RI Jokowi Melarang para Pejabat dan Pegawai untuk buka puasa bersama, Kemenkes menyebut bahwa masyarakat diperbolehkan untuk buka puasa bersama

Jokowi juga membuat arahan untuk para pejabat dan pegawai untuk meniadakan buka puasa bersama hal tersebut juga telah ditulis dalam surat edaran Sekretaris Kabinet, tapi berbeda dengan Kemenkes yang menperbolehkan masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama

Sehubungan dengan titah Jokowi tersebut Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi pun buka suara

Baca Juga: Tuai Sorotan, Uang Makan Hewan Rp 70 Juta Tapi Mahar Yang Diberikan Alshad Ahmad Ke Nissa Asyifa Hanya 3 Juta

"Masyarakat dibolehkan untuk buka puasa bersama" ucap dr Siti Nadia

Menurut Nadia surat imbauan dari Jokowi tersebut ditunjukkan untuk para menteri, TNI Polri pimpinan lembaga untuk selalu berhati hati walaupun saat ini pandemi sudah bisa diatasi

Selain itu Nadia juga mengatakan tentang target dari vaksinasi boster yang masih bekum sesuai dengan yang diharapkan

Baca Juga: Skuter Matic Honda Metropolitan Si Adik Retro Honda Scoopy yang Menggoda

Dalam surat arahan Jokowi tersebur terdapat 3 poin utama yaitu

1. Untuk Covid-19 saat ini masih dalam transisi menuju ke endemi jadi masih perku untuk tetap berhati hati

2. Karena hal tersebut maka buka puasa bersama dibulan suci Ramadhan ini ditiadakan

Baca Juga: Alshad Ahmad Diduga Pernah Nikah Dan Cerai Dengan Mantan Pacar Nissa Asyifa, Begini Tanggapan Raffi Ahmad

3. Arahan tersebut diharapkan ditindak lanjuti oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh daerah

Adaapun untuk Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditunjukkan kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah

Halaman:

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X