TELEGRAFNESIA.COM - Baru baru ini Pemerintah telah menerbitkan aturan kerja untuk PNS selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pemerintah merilis autrna untuk jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan
Melalui sebuah surat edaran dari Menteri PANRB dengan Nomor 06/2023 dan telah ditandatangi oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dimana disebutkan bahwa jam kerja dari PNS selama Bulan Ramadhan minimal 32,5 Jam dalam seminggu
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Tolak Timnas Israel Bermain di Bali, Netizen Kok Wayan Lebih Islami!!
Untuk yang kerjanya masuk lima hari seminggu maka dapat dibelakukan untuk jam kerja selama Ramadhan yaitu dari jam 08.00-15.00 dari Senin-Kamis dengan waktu istirahat 30 menit dari jam 12.00-12.30
Dan untuk hari Jumat sendiri jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai dari jam 11.30-12.30
Sementara untuk instansi yang menerapkan kerja 6 hari dalam seminggu maka jam kerjanya akan dimulai dari pukul 08.00-14.00 setiap hari senin sampai dengan Kamis dan hari sabtu
Sedangkan waktu istirahatnya pada jam 12.00-12.30 dengan waktu 30 menit, untuk hari Jumat sendiri jam kerja PNS dimulai pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahatnya yaitu jam 11.30-12.30
Itulah penerapan dari jam kerja untuk PNS selama Bulan Ramadhan yang diterbitkan oleh surat edaran dari Menteri PANRB. (**)
Artikel Terkait
Sebagai Pengingat Untuk Jadi Diri Sendiri, Simak Kumpulan Mimpi Tentang Bertemu Diri Sendiri Berikut Ini!!
Naik Kelas dengan Yamaha FreeGo 125, Skuter Matic dengan Desain Sporty dan Fitur Canggih
Honda BeAT Deluxe Skuter Matic dengan Teknologi dan Desain Terkini untuk Generasi Baru
Pertanda Pembaharuan Dan Perubahan, Mimpi Tentang Pindah Rumah Memiliki Makna Yang Baik
Arti Mimpi Ibu Sakit Pertanda Sedang Merindukan Sosok Ibu? Berikut Makna Dan Ulasannya!!!
Buruan Sebelum Stok Habis!! Honda Rilis Skutik Metik Honda ADV 160 Versi Kapten Amerika Dan Iron Man!!