Pemerintah Terbitkan Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Masuk Pukul 08.00-15.00 Senin Sampai Kamis

- Rabu, 22 Maret 2023 | 18:00 WIB
Pemerintah tetapkan jam kerja untuk PNS selama Bulan Ramadhan melalui surat edaran Kementerian PANRB (Ramadhan PNS (sumber foto doc. tangkapan layar))
Pemerintah tetapkan jam kerja untuk PNS selama Bulan Ramadhan melalui surat edaran Kementerian PANRB (Ramadhan PNS (sumber foto doc. tangkapan layar))

TELEGRAFNESIA.COM - Baru baru ini Pemerintah telah menerbitkan aturan kerja untuk PNS selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pemerintah merilis autrna untuk jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan

Melalui sebuah surat edaran dari Menteri PANRB dengan Nomor 06/2023 dan telah ditandatangi oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dimana disebutkan bahwa jam kerja dari PNS selama Bulan Ramadhan minimal 32,5 Jam dalam seminggu

Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Tolak Timnas Israel Bermain di Bali, Netizen Kok Wayan Lebih Islami!!

Untuk yang kerjanya masuk lima hari seminggu maka dapat dibelakukan untuk jam kerja selama Ramadhan yaitu dari jam 08.00-15.00 dari Senin-Kamis dengan waktu istirahat 30 menit dari jam 12.00-12.30

Dan untuk hari Jumat sendiri jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai dari jam 11.30-12.30

Sementara untuk instansi yang menerapkan kerja 6 hari dalam seminggu maka jam kerjanya akan dimulai dari pukul 08.00-14.00 setiap hari senin sampai dengan Kamis dan hari sabtu

Baca Juga: Alshad Ahmad Dikabarkan Nikahi Nissa Asyifa Saat Pacaran Dengan Tiara Andini, Nitizen: Mending Putus Aja!!

Sedangkan waktu istirahatnya pada jam 12.00-12.30 dengan waktu 30 menit, untuk hari Jumat sendiri jam kerja PNS dimulai pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahatnya yaitu jam 11.30-12.30

Itulah penerapan dari jam kerja untuk PNS selama Bulan Ramadhan yang diterbitkan oleh surat edaran dari Menteri PANRB. (**)

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X