Kajati DKI Jakarta Tawarkan RJ Untuk Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ozora???

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:00 WIB
Kajati DKI Jakarta tawarkan RJ untuk kasus Mario Dandy Satriyo dan David (David Mario Dandy Satriyo Kajati DKI Jakarta (sumber foto twitter/@seeeksixsuck))
Kajati DKI Jakarta tawarkan RJ untuk kasus Mario Dandy Satriyo dan David (David Mario Dandy Satriyo Kajati DKI Jakarta (sumber foto twitter/@seeeksixsuck))

Baru baru ini Kajati DKI Jakarta atau atau Kepala Kejaksaan Tinggi mengatakan akan menawarkan kedua pihak dari Mario Dandy Satriyo dan David untuk melakukan RJ

RJ yang dimaksud ditawarkan oleh Kajati DKI Jakarta adalah Restorative Justice ditawarkan untuk pihak Mario Dandy Satriyo Cs dan David yang merupakan penyelesaian masalah dengan tidak menggunakan hukum atau berdamai

Dari penawaran Kajati DKI Jakarta tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada keluarga dari David apakah ingin menyelesaikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan perdamaian atau hukum

Baca Juga: Perempuan Hebat Masa Kini Dari Sulawesi Tengah, Hadang Pekerjaan Proyek Jembatan

Diketahui dari penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang pelajar David, telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan A

"kami akan proses hal itu dan akan ditawarkan juga apakah hal itu akan dimaafkan hingga bisa melakukan RJ atau kalau korban mengiginkan untuk proses hukumnya berjalan terus" Ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani

Diketahui akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo tersebut David hingga mengalami koma selama hampir dua minggu dirumah sakit

Baca Juga: Arti Mimpi Menari Melambangkan Kebebasan Dan Keselarasan ,Ini Adalah Kumpulan Maknanya!!!

Dan menurut Reda Manthovani pengananiayaan yang dilakukan termasuk penganiayaan berat karena saat dia mengunjungi David di rumah sakit, pelajar tersebut masih menjalani perawatan yang intesif

atas penganiayaan tersebut Mario Dandy Satriyo pun di jatuhi pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012

Yang mana dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat yang ingin menghilangkan nyawa orang lain. (**)

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X