Dua ASN Basarnas Kota Kotamobagu Ditangkap Terkait Ganja

- Selasa, 14 Maret 2023 | 13:46 WIB
Dua ASN Basarnas Kotamobagu ditangkap terkait penggunaan narkoba (ASN Kotamobagu Basarnas (sumber foto doc.tangkapan layar))
Dua ASN Basarnas Kotamobagu ditangkap terkait penggunaan narkoba (ASN Kotamobagu Basarnas (sumber foto doc.tangkapan layar))

TELEGRAFNESIA.COM - Satres Narkoba Kota Kotamobagu melakukan penangkapan terhadap dua ASN Basarnas Kota Kotamobagu terkait temuan 3 gram ganja.

Penangkapan dua ASN Basarnas Kota Kotamobagu saat berada didalam pos oleh Satres Narkoba berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi masyarakat tersebut terdapat dua ASN Basarnas Kota Kotamobagu sedang menghisap ganja di Pos Basarnas di Kelurahan Kotamobagu.

Baca Juga: Skutik Bergaya Maxi, New Yamaha Mio 155 cc Berdesain Ala Maxi Siap Meluncur

Penangkapan dua ASN Basarnas Kota Kotamobagu itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Agus Sumandik bersama tim.

Saat berada di Pos Basarnas Kota Kotamobagu tim mendapati dua orang pegawai aparatur sipil negara berada di dalam Pos.

Kedua aparatur sipil negara masing masing berinisial RHU dan MA. Tim Resnarkoba melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja basah dibungkus tisu dan satu ganja kering didalam plastik didalam lemari.

Baca Juga: Ngeri!! Siswa SMP di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba di 3 Daerah, Punya Bawahan Dan Anak Pedangdut

Tim Resnarkoba melakukan interogasi kepada RHU dan diakui ganja diperoleh dari ML, ASN Basarnas Gorontalo.

Berbekal informasi dari RHU, Tim Resnarkoba berhasil mengkap ML di kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur.

Pemeriksaan laboratorium terhadap RHU dan ML positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan negatif.

Baca Juga: Mengulas New Yamaha Freego 155 Facelift, Skutik Agresif Berdesain Semi Maxi

Sementara itu apolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan ini.

“Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3gram di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut." Kata Dewa. (**)

Halaman:

Editor: Abdi Firmansyah Sutomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X